Polri Tetapkan Dua Perusahaan Tersangka Kasus Obat Sirop Tercemar yang Diduga Penyebab Gagal Ginjal
Update | 18 November 2022, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut anak di Indonesia.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (17/11/2022).
"Yang ditetapkan tersangka itu korporasi (perusahaan),” kata Dedi, dilansir dari Antara.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, dua perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.
Modus PT Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan 'quality control' untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ungkap Dedi.
Baca Juga: Soal Kasus Gagal Ginjal, BPOM: Tak Ada Payung Hukum bagi Kami untuk Awasi Cemaran EG dan DEG
Hasil penyidikan, kata Dedi, menunjukkan bahwa PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical (CV SC).
Bekerja sama dengan BPOM, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menemukan 42 drum Propilen Glicol di lokasi CV Samudera Chemical yang mengandung EG melebihi ambang batas, setelah dilakukan uji laboratorium.
Penyidik kepolisian pun telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Penyidik memeriksa 41 orang, di antaranya 31 saksi dan sepuluh orang saksi ahli.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara