Ketua MA Berterima Kasih Dua Hakim Agung Jadi Tersangka Suap: Kalau Tidak Diamputasi, Bisa Menular
Hukum | 18 November 2022, 05:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengapresiasi tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut melakukan pengawasan.
Ia juga mendukung proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dua hakim agung yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Menurut Syarifuddin, dari langkah hukum KPK, MA mendapat pelajaran perubahan modus permainan perkara di MA.
Sebelumnya, pihak yang berupaya bermain-main pengurusan disebut mendekati panitera atau pegawai MA yang menangani perkara. Namun sekarang, upaya itu beralih kepada pihak lain di lingkungan MA.
Baca Juga: KPK Sita Uang 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp 50 Juta Terkait Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
"Kita segera melakukan tindakan, kita lakukan rotasi dan mutasi terhadap staf kita. Ada 17 yang sudah dirotasi dan mutasi, dan ini terus kita lakukan," terang Syarifuddin dalam program Rosi KOMPAS TV, Kamis (17/11/2022).
Selain perombakan, pihaknya juga memperketat seleksi untuk panitera pengganti. Mulai dari melihat rekam jejak dari badan pengawasan dan Komisi Yudisial, menggandeng KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga melakukan analisis laporan harta kekayaan.
"Kita juga meminta pendapat dari pimpinan calon panitera pengganti ini, sejauh mana integritas calon ini. Nanti setelah masuk dan mendapat pendidikan yang ada di MA sekarang ini, kita mutasi," ujar Syarifuddin.
Syarifuddin menambahkan, MA sangat mendukung penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK.
Saat Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA, dirinya langsung menghubungi yang bersangkutan.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tercengang Lihat Brankas Berbentuk Buku yang Disita saat OTT Suap Hakim MA
Ia meminta kepada Sudrajad Dimyati untuk memenuhi panggilan KPK, walaupun dalam klarifikasinya, Sudrajad membantah ikut serta dalam lingkaran suap pengurusan perkara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV