Cerita Ketua MA saat Panggil Sudrajad Dimyati, Ngaku Bersih dari Suap Dugaan Pengurusan Perkara
Hukum | 18 November 2022, 06:15 WIBMenurutnya, dalam catatan Badan Pengawas MA maupun dari Komisi Yudisial, tidak ada rekam jejak negatif dari dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Namun, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum dua hakim agung tersebut kepada KPK. Termasuk panitera serta PNS MA yang ikut ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Kami mendukung sepenuhnya. Harapan kami, azas praduga tidak bersalah tetap ditegakkan dan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Syarifuddin.
Penetapan dua hakim agung MA sebagai tersangka dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) malam.
Baca Juga: KPK Geledah Ruangan Sekretaris dan Hakim Agung Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Dalam OTT itu, terjaring 8 orang. Kemudian ditetapkan 10 orang sebagai tersangka. Lima di antaranya adalah pegawai MA dan seorang hakim agung, Sudrajad Dimyati.
Sudrajad Dimyati diduga menerima suap sebesar Rp800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak koperasi simpan pinjam Intidana, yaitu perusahaan dianggap pailit.
KPK kemudian melakukan pengembangan dan menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.
Adapun tersangka lain dalam kasus ini yakni sebagai penerima Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Redi (RD) dan Albasri (AB) selaku PNS MA.
Sebagai pemberi suap Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV