> >

Rekrutmen KPU untuk PPK dan PPS Pemilu 2024 Dibuka, Cek Syaratnya!

Sosial | 18 November 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Sumber: KPU)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen anggota badan ad hoc tingkat kecamatan berupa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan kelurahan berupa Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Rekrutmen ini dibuka pada 20 November-16 Desember 2022 untuk PPK, sementara untuk PPS dibuka pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengungkapkan, jumlah perekrutan anggota PPK mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Baca Juga: KPU Terima Usulan Megawati Soal Nomor Urut Parpol Pemilu 2024 Tak Diubah, tapi Tidak Saklek

Sementara untuk anggota PPS yang direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Tak ada batasan bahwa calon anggota PPK dan PPS pernah menjabat posisi itu selama dua kali, seperti tertera dalam aturan Pemilu 2019.

Ini syarat rekrutmen anggota PPK dan PPS Pemilu 2024:

  • WNI

  • Berusia minimum 17 tahun

  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Baca Juga: KPU: 9 Parpol Nonparlemen Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024

  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ketentuan tersebut berlaku juga untuk rekrutmen Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) tingkat TPS.

Para pelamar diharap melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.

Baca Juga: KPU akan Fasilitasi Akses Sipol 5 Parpol yang Dimenangkan dalam Sengketa di Bawaslu

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU