Penny K Lukito: Sistem Pengawasan Obat dan Makanan Tidak Hanya Dijalankan BPOM Saja
Kesehatan | 17 November 2022, 15:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan bahwa sistem pengawasan obat dan makanan tak hanya bisa dijalankan semata-mata oleh BPOM saja, namun juga tanggung jawab dari tiga pilar pengawasan.
“Sistem pengawasan obat dan makanan ini tidak hanya dijalankan oleh BPOM, tetapi dibangun dengan kontribusi tiga pilar pengawasan, ini melibatkan kita semua,” kata Penny dalam konferensi pers perkembangan kasus obat sirop tercemar, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM ke PTUN Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Tiga pilar pengawasan tersebut, di antaranya adalah pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat. Penny menjelaskan, pelaku usaha dalam hal ini produsen obat dan makanan menjadi pilar yang pertama dalam pengawasan.
“Pelaku usaha sebagai produsen hingga penjual produk obat dan makanan kepada konsumen yang memegang tanggung jawab utama dalam menjamin terpenuhinya persyaratan, keamanan, mutu, dan manfaat atau khasiat,” jelas Penny.
“Sesuai dengan persyaratan standar dalam cara produksi, distribusi, dan uji klinik, serta izin edar,” sambungnya.
Baca Juga: Daftar 73 Obat Sirop yang Ditarik BPOM Karena Tercemar EG dan DEG
Pilar kedua adalah pemerintah, di mana BPOM juga termasuk menjadi salah satu regulator yang menegakkan standar kriteria serta peraturan terkait keamanan, mutu, dan manfaat produk, sejak sebelum dipasarkan ke masyarakat.
Kasus obat sirop yang tercemar etilen glikol hingga banyak anak mengalami gagal ginjal serta kematian, membuat BPOM perlu mengusulkan kebijakan yang lebih ketat lagi, khususnya pada produk yang memiliki risiko tinggi, seperti obat.
“BPOM akan terus menegakkan fungsi pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi, tentunya kami akan mendukung kemudahan usaha," kata dia seraya menegaskan, "Aspek keamanan dan mutu produk bukanlah hal yang harus dikorbankan.”
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV