Pendukung Bechi Menyemut di PN Surabaya, Polisi Siapkan Ratusan Personel, Janji Bakal Persuasif
Peristiwa | 17 November 2022, 13:41 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Ratusan pendukung Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi atau Mas Bechi, terdakwa pemerkosaan santriwati, menyemut di luar gedung sidang Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) hari ini, Kamis (17/11/2022).
Ratusan orang tampak duduk-duduk, mengenakan pita merah bertuliskan 'Indonesia' dan menanti vonis putusan kasus kekerasan seksual yang menimpa Bechi.
Dalam pantauan layar Breaking News Kompas TV tampak puluhan polisi berbaris tepat depan gerbang PN Surabaya yang berada di Jalan Arjuno No.16-18, Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, tersebut.
Beberapa polisi juga tampak mengarahkan para pendukung Bechi untuk tidak duduk-duduk di ruas jalanan.
Sedangkan para pendukung Bechi yang jumlahnya mencapai ratusan orang itu tampak ada yang berdiri, sebagian lainnya duduk-duduk mengawal sidang dari luar.
Mereka juga duduk di jalanan sampai beberapa meter dari pintu gerbang PN Surabaya.
Untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan, Polres Surabaya menyiapkan sebanyak 138 personel anggota kepolisian guna mengawal pembacaan vonis Bechi hari ini.
Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kompol Risky Fardian mengatakan, pihaknya bakal persuasif menghadapi massa.
"138 orang personel, cara bertindak kita persuasif, namun tegas, kalau memang ada beberapa pihak-pihak atau orang-orang yang tidak bertanggung jawab merusak situasi kamtibmas di PN Surabaya," ujarnya saat ditemui awak media di depan Kantor PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Adapun ratusan personel itu, lanjut Risky, adalah ratusan personel gabungan yang merupakan gabungan dari jajaran polres, anggota Satsabhara Polrestabes Surabaya, dan anggota Dalmas Ditsamapta Polda Jatim.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Bechi, Terdakwa Pemerkosaan Santriwati Bakal Divonis Hari Ini di PN Surabaya
Massa Kawal Sidang, Ingin Bechi Bebas
Massa aksi pendukung Bechi tersebut mengatasnamakan diri sebagai kelompok Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia (PCTA).
Salah satu koordinator PCTA Indonesia M Sholeh mengatakan, pihaknya berharap terdakwa dapat divonis bebas.
Apalagi, kata dia, setelah melihat sejumlah fakta persidangan yang bergulir sejak beberapa waktu lalu.
"Iya (terdakwa bebas). Harapan kita agar hukum di Indonesia ditegakkan untuk kejayaan Indonesia Raya," ujarnya Kamis (17/11/2022) dilansir Tribun Jatim.
Baca Juga: Ekspresi Bechi Saat Sidang Vonis Kasus Pemerkosaan Santriwati, Pendukung Menyemut di Luar Sidang
Massa juga melakukan aksi doa bersama sabagai salah satu bentuk ikhtiar dalam proses mengawal sidang.
Sampai berita ini diturunkan, putusan vonis masih dibacakan oleh tim hakim PN Surabaya.
Adapun Subchi sendiri didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, menuntut Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, dengan hukuman 16 tahun penjara.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribun Jatim