> >

Kejagung Siap Jerat Pelaku Peredaran Obat Ilegal yang Sebabkan Ginjal Akut secara Pidana dan Perdata

Peristiwa | 17 November 2022, 07:17 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebut perkara peredaran obat ilegal yang menyebabkan penyakit ginjal akut berpontensi dijerat secara pidana maupun perdata. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung mendukung penegakan hukum terhadap penanganan perkara peredaran obat ilegal yang menyebabkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak-anak.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, perkara peredaran obat ilegal berpontensi dijerat secara pidana maupun perdata.

Demikian Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya seusai menerima Kepala BPOM Penny Lukito dan jajarannya, Rabu (16/11/2022).

“Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan ke depan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Proses penanganan perkara tersebut, tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata.”

Baca Juga: Khofifah Pilih Urus Jatim Ketimbang Jadi Capres di Pilpres 2024

Dengan peluang jerat hukum secara pidana dan perdata, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perusahaan-perusahaan yang terbukti lalai mengakibatkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak-anak akan dikenakan biaya ganti rugi kepada korban dan negara.

“Sehingga perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban,” ujar Jaksa Agung.

Dalam kesempatan tersebut, Kapuspenkum Ketut Sumedana menambahkan pihaknya juga telah menerima tiga SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) soal peredaran obat illegal.

Dari tiga SPDP tersebut, dua berasal dari BPOM dan satu SPDP dari Mabes Polri.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU