Pelaku KDRT Istri di Tangsel Dibekuk Polisi, Terkuak Sudah 1 Tahun Sering Berlaku Kasar ke Korban
Peristiwa | 16 November 2022, 19:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), T (43), akhirnya ditangkap polisi di kediamannya di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Minggu (13/11/2022).
Penangkapan tersebut dilakukan usai pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya peristiwa penganiayaan suami ke istri.
Berdasarkan video amatir yang diterima Kompas TV, detik-detik penangkapan T disaksikan oleh warga sekitar. Mereka terlihat geram dan berusaha menghakimi pelaku.
Baca Juga: Viral Video KDRT Suami Istri di Tangsel, Perekam Anak Mereka, Begini versi Polisi
Namun, petugas kepolisian dan TNI yang berada di lokasi berhasil mencegah aksi main hakim sendiri. Petugas pun berhasil menggelandang T ke Polsek Cisauk.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, T dan korban, K (44), merupakan suami istri yang menikah secara siri sejak 2005.
“Ya, jadi antara tersangka dan korban ini adalah suami istri, tapi suami istri yang menikah secara siri sejak tahun 2005 dan mempunyai anak kandung dua,” kata Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani, Rabu (16/11/2022).
Syabillah mengatakan bahwa motif T melakukan penganiayaan terhadap K adalah kecemburuan. T menduga K akan berselingkuh di belakangnya.
Melalui pemeriksaan tersebut, diketahui pula bahwa T sudah berlaku kasar terhadap K sejak setahun terakhir.
“Kalau motif untuk saat ini kecemburuan. Jadi si suami ini menduga si istrinya akan berselingkuh. Menurut pengakuan dari korban dan saksi, anak-anaknya, pelaku ini satu tahun belakangan ini suka dan sering melakukan kekerasan,” jelas Syabillah.
Baca Juga: Pelaku KDRT Viral di Cinere Ditangkap, Saksi: Yang Melerai Sempat Mau Ditonjok
Kronologi
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV