> >

ICW: Nurul Ghufron Merasakan Sendiri Pahitnya UU KPK Versi Revisi

Peristiwa | 16 November 2022, 05:15 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akhirnya dihadapkan pada pahitnya Undang-undang KPK versi revisi. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akhirnya dihadapkan pada pahitnya Undang-Undang KPK versi revisi.

Lantaran, Nurul Ghufron mengajukan judicial review untuk Undang-Undang KPK versi revisi ke Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Peneliti ICW Lalola Easthr dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Selasa (15/11/2022).

“Sekarang toh Nurul Ghufron sudah merasakan sendiri 'pahitnya' UU KPK versi revisi,” ucap Lalola.

Tapi Lalola menyadari, langkah Nurul Ghufron untuk melakukan judicial review tidak lebih karena ingin maju lagi sebagai pimpinan KPK periode berikutnya.

“Kalau enggak, ngapain dia repot-repot uji materiel Pasal 29 UU KPK ke MK,” kata Lalola.

Baca Juga: Diduga Salahgunakan Dana BCIF, Segini Besaran Gaji Bekas Pimpinan Yayasan Aksi Cepat Tanggap

Sebab, kata Lalola, sejak awal ada wacana revisi UU KPK, ICW dan organisasi masyarakat sipil lain sudah menolak pembahasan dan pengesahannya.

“Salah satu pasal yang kami tolak adalah pasal yang sekarang diujikan oleh Nurul Ghufron ke MK, yaitu soal usia minimal seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK,” ujar Lalola.

“Hal ini tentu harus jadi pengingat bagi kita bahwa UU KPK hasil revisi sangat bermasalah, padahal ketika UU KPK 2019 berlaku, Nurul Ghufron juga termasuk salah seorang yang menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam UU tersebut.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU