Pakar Pidana Anggap Pengacara Sambo Fokus Melawak di Sidang: Pelecehan Seksual itu Bukan Fakta Hukum
Peristiwa | 14 November 2022, 11:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menganggap pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat justru fokus pada lawakan, bukan dakwaan.
Sebab, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih menggali tentang pribadi korban bukan mengulik unsur pembunuhan berencana yang didakwakan pada kliennya.
Demikian Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (14/11/2022).
“Kalau itu perlu dinyatakan silakan saja nanti di pembelaan acaranya, jadi ketika mengulik keterangan saksi tinggal nanya, apa saksi melihat atau mendengar ketika kejadian kliennya, jadi jangan cerita, tapi ya terserah lah, kalau saya sih masalah dakwaan bukan lawakan gitu kan,”
Baca Juga: Martin Lukas Minta Istri Ferdy Sambo Diperiksa soal Arisan Brondong untuk Cek Kepribadian
“Jadi kalau dia nanyanya tentang hal-hal di luar materi itu haknya dia lah, nggak jadi masalah, tapi kita bisa menilai. Kalau sekarang didakwanya adalah pembunuhan, kejar saja unsur pembunuhan atau menghilangkan barang bukti atau bukti pembunuhan lah, mainan paling gampang kok ya.”
Sebab menurut Asep, tuduhan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual faktanya bukanlah peristiwa hukum.
Akibatnya, kata Asep, jalannya persidangan justru menghabiskan durasi karena masih berkutat pada soal tuduhan pelecehan seksual Brigadir J.
“Selama tidak jadi berkas itu bukan peristiwa hukum, bukan fakta hukum, bukan fakta persidangan, mungkin fakta itu ada, tapi secara yuridis, kita berpikir yuridis, kalau itu memang belum jadi berkas, ya jangan dijadikan sesuatu yang di ruang sidang jadi menghabiskan durasi,” ucap Asep Iwan Iriawan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV