Kesaksian Ajudan Sambo Sudutkan Brigadir J, Pakar: Nyatakan Keburukan Orang Meninggal Itu Kriminal
Hukum | 11 November 2022, 20:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, ada ancaman hukum bagi pihak yang menyatakan keburukan orang meninggal.
Pernyataan itu disampaikan pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan merespons kesaksian asisten rumah tangga, sekuriti hingga ajudan Ferdy Sambo yang kompak menyudutkan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di persidangan.
“Secara hukum, ada Pasal 320 dan 321, itu ada delik aduan dan delik biasa. Jadi ketika seseorang menyatakan keburukan orang yang meninggal, itu secara etis, secara agamis, dosa, tidak baik. Secara yuridis, itu kriminal,” tegas Asep dalam program Laporan Khusus KOMPAS TV, Jumat (11/11/2022).
Pasal 320 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
Barangsiapa melakukan perbuatan mengenai orang yang sudah mati jika sekiranya ia masih hidup perbuatan itu bersifat menista dengan surat dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-.
Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik: Victim Profiling Tentang Brigadir J Beraroma Criminal Profiling
Sementara, Pasal 321 KUHP berbunyi:
Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina atau menista orang yang sudah mati, dengan maksud supaya isi tulisan atau gambar yang menghina dan menista itu tersiar atau lebih tersiar, maka dihukum penjara selama - lamanya satu bulan dua minggu atau denda sebanyak - banyaknya Rp4.500.
Di samping itu, kata Asep, jika menjunjung sila kedua Pancasila yang berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, hal itu bertentangan.
Bahkan dalam kearifan lokal pun disebutkan, orang yang sudah meninggal tidak boleh dibuka aibnya, dan wajib ditutupi aibnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV