> >

Kasus Net89, Polisi Sita Aset Reza Paten: Mobil Mewah hingga Headband Senilai Rp2 Miliar

Hukum | 11 November 2022, 13:43 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Ahmad Ramadhan menyebut penydik menyita sejumlah aset milik tersangka kasus penipuan investasi berkedok robot trading apliaksi Net89, Reza Paten. (Sumber: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus penipuan investasi berkedok robot trading aplikasi Net89, Reza Shahrani (RS) atau Reza Paten.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas Divisi Humas Polri) Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut dari tangan Reza Paten, penyidik menyita dua unit mobil.

Tak hanya itu, penyidik juga turut menyita sepeda yang dibeli dari publik YouTuber Taqy Malik dan headband yang sempat dibeli dari publik figur Atta Halilintar.

Adapun total aset yang disita polisi senilai Rp 6,3 miliar.

"Dari tersangka RS disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

"Satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp 2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta."

Diketahui, Reza sempat membeli bandana milik Atta Halilintar dan sepeda milik Taqy Malik dalam acara lelang.

Tak hanya Reza Paten, penydiik, lanjut dia juga menyita aset mobil mewah dari tersangka Alwin Aliwarga

Adapun mobil itu diperkirakan senilai Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Mario Teguh Akhirnya Diperiksa Polisi Terkait Net89, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Mangkir

"Dari tersangka AL disita satu unit mobil senilai Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka ini, karena diduga hasil dari kejahatan yakni penipuan melalui aplikasi Net89. 

Diberitakan sebelumnya, pada kasus ini, polisi telah menetapkan 8 tersangka.

Selain Reza Paten dan Alwin Aliwarga, 6 tersangka lainnya yakni, AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI; ESI, selaku founder Net89 PT SMI.

Kemudian (HS),  (FI), dan (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.

Dalam kasus tersebut, terdapat 230 orang menjadi korban penipuan investasi Net89 SMI yang berdomisili dari berbagai daerah.

Mereka mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp1,8 miliar dengan total kerugian Rp28 miliar.

Baca Juga: Atta Halilintar Buka Suara soal Investasi Bodong Net89: Saya Tidak Pernah Ikut Trading-trading

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU