Cerita Saksi Aryanto: Belum Ada yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo
Peristiwa | 10 November 2022, 12:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aryanto, Petugas Harian Lepas Divisi Propam Polri mengungkapkan setiap perintah Ferdy Sambo harus segera dilaksanakan.
Aryanto merupakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Pasti dilaksanakan,” ucap Aryanto menjawab pertanyaan penasihat hukum Terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Aryanto dalam kesaksiannya menambahkan, sepanjang pengetahuannya belum ada anak buah yang berani menolak perintah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Penasihat Kapolri: Kalau Enggak Ngerti, Putusan Obstruction of Justice Tidak akan Temukan Kebenaran
“Setahu saya belum ada,” jawab Aryanto.
Sebagai informasi, Aryanto bersaksi di persidangan untuk dua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Dua terdakwa itu adalah Hendra Kurniawan dengan nomor register perkara 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL dan Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan nomor register perkara 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL.
Hendra dan Agus Nurpatria menjadi bagian dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka buntut skenario Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV