Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Seluruhnya, Sidang Obstruction of Justice Dilanjutkan
Hukum | 10 November 2022, 12:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Baiquni Wibowo dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, satu, menolak eksepsi keberatan tim penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya, dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 804/Pidsus/2022 PN Jakarta Selatan atas nama Baiquni Wibowo,” kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
“Tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir, demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 7 November 2022.”
Sebelumnya, Baiquni Wibowo melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Penasihat Kapolri: Kalau Enggak Ngerti, Putusan Obstruction of Justice Tidak akan Temukan Kebenaran
Menurutnya, dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Baiquni Wibowo dalam kasus obstruction of justice tidak jelas.
Berbeda pandangan dengan penasihat hukum Baiquni Wibowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menganggap Baiquni Wibowo melakukan tindak pidana perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas dasar itu, Jaksa dalam persidangan mengancam Terdakwa Baiquni Wibowo dengan pasal berlapis.
Jaksa juga menyebutkan, Terdakwa Baiquni Wibowo turut melakukan perintangan penyidikan bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama (masing-masing dalam berkas perkara terpisah).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV