Penasihat Kapolri: Kalau Enggak Ngerti, Putusan Obstruction of Justice Tidak akan Temukan Kebenaran
Peristiwa | 10 November 2022, 11:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menilai putusan sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat berpotensi tidak akan menemukan kebenaran.
Pernyataan itu disampaikan oleh Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi dalam Breaking News KOMPAS TV, Kamis (9/11/2022).
“Kalau orang enggak ngerti, apa obstruction of justice cuma pakai teori ini merusak barang bukti kemudian ini langsung pidana, nanti akhirnya sidang ini tidak menimbulkan kebenaran seakan-akan dalam pandangan saya kayak gitu,” ujar Aryanto Sutadi.
“Akibat dari pada laporan pertama kali tidak jelas, kemudian Jaksa juga dalam menuntutnya juga masih kurang jelas juga, terutama untuk obstruction of justice ya.”
Baca Juga: Buntut Percaya Skenario Sambo, 5 Terdakwa akan Sidang Lanjutan "Obstruction Of Justice" Hari Ini
Dalam penilaiannya, Aryanto menganggap jalannya persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J tertatih-tatih.
Menurut Aryanto Sutadi, hal itu dikarena hasil penyidikan yang diserahkan kepolisian kepada Kejaksaan Agung tidak lengkap.
Sehingga, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum maupun Hakim masih kesulitan untuk menggiring alur perkara secara jelas.
“Sekarang ini persidangan (obstruction of justice) jadi agak tertatih-tatih menurut saya, karena apa, hasil penyidikan yang kemarin diserahkan oleh polisi kepada jaksa itu, itu kan dibilang sudah lengkap,” ucap Aryanto Sutadi.
“Cuma kelihatannya belum menggiring secara jelas alur-alurnya satu demi satu, sehingga Jaksa tinggal ngomong gitu dan hakim tinggal nambahin atau ngurangin kesaksian-kesaksian itu.”
Baca Juga: HP Brigadir J Tiba-tiba Aktif, Kamaruddin: Almarhum di Kuburan Sibuk Telpon, Dihubungi Sibuk Terus
Aryanto Sutadi pun meyakini dalam laporan polisi kepada Jaksa perihal kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J tidak detail.
Sehingga, lanjutnya, sejumlah tersangka yang ditetapkan hanya dipukul rata untuk sangkaan kasus obstruction of justice.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV