> >

Kuat Ma'ruf Bantah Keterangan Susi soal Larang Brigadir J Naik ke Lantai 2 Rumah Magelang

Hukum | 10 November 2022, 05:15 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua, Kuat Maruf, memandang ke arah ART Ferdy Sambo, Susi, yang sedang memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022) (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV/Nadia)

Dalam beberapa sidang Susi selalu diingatkan oleh JPU maupun majelis hakim untuk berkata jujur terkait peristiwa di Magelang. 

Dalam persidangan ini, Susi terus didalami pengetahuannya perihal peran Kuat Ma'ruf saat berada di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang. 

Susi mengatakan, terdakwa Kuat melarang Brigadir J untuk menolong istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat sakit di rumah tersebut. 

"Apa yang disampaikan saudara Kuat ke Yosua?" tanya hakim Wahyu. 

Baca Juga: Tanggapan Kuat Maruf Atas Kesaksian ART hingga Sekuriti Ferdy Sambo

"Om Kuat berkata 'Yos jangan naik satu langkah' gitu," ujar Susi. 

Menurut pengakuan Susi, Brigadir J dilarang naik ke lantai 2 rumah Magelang untuk melihat keadaan Putri Candrawathi. Padahal, Istri Ferdy Sambo itu tergeletak di dekat kamar mandi dalam keadaan lemas.

Hakim juga menanyakan Susi perihal ancaman yang disampaikan Kuat kepada Brigadir J. Namun, Susi mengaku tidak mengetahui adanya ancaman tersebut. 

"Kalau (ancaman) itu, saya tidak dengar," ujar Susi.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU