> >

Pemeriksaan 10 Saksi Sidang Ricky-Kuat Dipisah, Ahli Hukum Sesalkan Persidangan yang Amburadul

Hukum | 9 November 2022, 13:56 WIB
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai bahwa sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak konsisten, Rabu (9/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai bahwa sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak konsisten.

Pasalnya, pemeriksaan saksi di dalam sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada hari ini, Rabu (9/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipisah.

Majelis hakim memutuskan untuk memeriksa saksi yang merupakan ajudan Ferdy Sambo terlebih dahulu sebelum pemeriksaan saksi asisten rumah tangga (ART) mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu setelah penasihat terdakwa Ricky, Erman Umar, mengajukan keberatan.

Asep melihat, pemeriksaan saksi pada persidangan awal memang satu per satu, namun majelis hakim juga pernah menggabungkan saksi maupun terdakwa dengan alasan agar proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berjalan lebih cepat.

"Jadi sekali lagi, sangat kita sesalkan lah ya persidangan yang amburadul (berantakan -red)," kata Asep dipantau dari program Breaking News KOMPAS TV, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Pemeriksaan Saksi Ajudan dan ART Sambo Dipisah di Sidang Ricky-Kuat karena Penasihat Hukum Keberatan

Menurut Asep, saksi-saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J tak hanya terbagi ke dalam kelompok ajudan dengan ART, namun juga dua kelompok berdasarkan keterangannya.

"Ini akan bicara dua kelompok, satu (kelompok) saksi akan bicara kesetiaan kepada majikan, (kelompok) kedua bicara kesesuaian dengan fakta hukum, tinggal hakim menilai," kata mantan hakim itu.

Ia menerangkan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seharusnya saksi diperiksa satu per satu.

"KUHAP-nya mengatur, saksi dihadirkan seorang demi seorang, (diatur dalam) Pasal 159, 160, dan 167 (saksi) dalam keadaan bebas, satu sama lain tidak berhubungan," kata Asep.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU