Pengacara Ricky Rizal Berdebat dengan Hakim Sebelum Sidang: Kita Ingin Cari Kebenaran Materil
Hukum | 9 November 2022, 11:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar keberatan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J diperkenankan mendengar kesaksian saksi lain.
Oleh karena itu, Erman Umar meminta kepada Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso untuk memisahkan sejumlah saksi agar pihaknya dapat menggali kebenaran materil.
“Yang kita cari kebenaran materil Pak, materiil jadi walaupun Bapak sudah banyak memeriksa, sudah banyak mengetahui, tapi kita dalam persidangan ini baru. Oleh karena itu kami ingin kita gunakan pasal 106 KUHAP,” ucap Erman Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Menyikapi permintaan Erman Umar, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun memutuskan sidang dilakukan secara berkelompok sesuai profesi saksi.
Baca Juga: Pesan Martin untuk Arman dan Febri: Stop Degradasi Nama Baik Kalian, Jangan Bela Sambo Membabi Buta
“Saudara penasihat hukum, kemarin di perkara di saudara Eliezer, kemudian di perkaranya Ferdy Sambo dan perkaranya Putri Candrawathi, mereka kami pisahkan antara ART dan para ajudan,” ucap Hakim Wahyu.
“Dan keterangan mereka tidak banyak berubah di antara pada saat mereka memberikan keterangan pertama pada saksi Eliezer, para ajudan tetap dengan keterangan yang sama dan para ART ini sama. Pada keterangan ini kenapa kami gabungkan semua, karena kita sudah tahu apa keterangan saksi mau dijelaskan kepada di persidangan ini.”
Hakim Wahyu lebih lanjut mengatakan menolak untuk saksi yang dihadirkan diperiksa satu per satu bagi Terdakwa Ricky Rizal Wibowo maupun Terdakwa Kuat Ma’ruf.
“Kalau kita periksa satu-satu ini takkan efektif saudara penasihat hukum,” ujar Hakim Wahyu.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV