Sopir Ambulans Ngaku Dilarang Pulang hingga Subuh usai Evakuasi Jenazah Brigadir J dari Rumah Sambo
Peristiwa | 7 November 2022, 15:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan, mengaku dilarang pulang meskipun sudah selesai mengantarkan jenazah Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
“(Dilarang pulang sampai -red) Subuh yang mulia, baru keluar itu jenazah, dimasukkan ke dalam ambulans (lain, bukan yang dikendarai saksi),” ucap Ahmad.
Baca Juga: Cerita Sopir Ambulans saat Evakuasi Jenazah Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo: Saya Jalan tapi Diikuti
Hakim Wahyu Iman Santoso sempat mencecar saksi Ahmad Syahrul Ramadhan tentang alasan ia diminta untuk menunggu hingga subuh di RS Polri Kramat Jati.
Ahmad mengaku tidak tahu alasan polisi yang menemaninya mengantar jenazah Brigadir J ke RS Polri Kramat Jati, melarangnya pulang.
“Tidak tahu, Yang Mulia,” katanya.
Hakim Wahyu lalu bertanya lagi kepada saksi tentang apakah ada kompensasi yang diberikan kepadanya karena harus menunggu.
Baca Juga: Legal Counsel PT XL Sebut Polri Tidak Minta Nomor Sambo Diperiksa, tapi Tanyakan Nomor Tanpa Nama
“Hanya untuk biaya ambulans, Yang Mulia, dan untuk uang cuci mobil, Yang Mulia,” jawab Ahmad.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV