Momen Peserta Sidang Beri Semangat Bharada E dan Sindir Kuat Ma'ruf: Mantap Permainanmu Kuat!
Peristiwa | 7 November 2022, 13:35 WIBSetelah itu, Ricky tampak menunduk ke arah bawah kursinya dan menengok ke arah Bharada E. Tampak Bharada E juga merespons perkataan Ricky.
Tidak diketahui apa isi percakapan dari interaksi singkat dari kedua ajudan Ferdy Sambo itu.
Baca Juga: Sidang Bharada E Digabung dengan Dua Terdakwa Lain, Pakar Hukum Pidana Khawatir JC Tarik Keterangan
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J pekan keempat ini akan menggabungkan terdakwa Bharada E dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Di dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan menghadirkan 12 orang saksi, yaitu:
- Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
- Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
- Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
- Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
- Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
- Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV)
- Raditya Adhiyasa (free lance di Biro Paminal)
- Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
- Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)
- Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
- Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
- Bharada Sadam (Ajudan sekaligus sopir Ferdy sambo)
Baca Juga: Pengacara Bharada E akan Soroti Saksi Bharada Sadam, Teman Sesama Ajudan Ferdy Sambo di Sidang
Tiga terdakwa yang menjalani sidang lanjutan hari ini didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com