> >

Pihak Brigadir J Tolak Sidang Terdakwa Digabung: Richard ke Terang, Ricky dan Kuat Menuju Kegelapan

Peristiwa | 7 November 2022, 09:39 WIB
Martin Lukas menilai sepatutnya Hakim tidak menggabungkan sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Terdakwa lainnya. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengacara Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas,  menilai sepatutnya hakim tidak menggabungkan sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan terdakwa lainnya.

Sebab, kata Martin Lukas, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E adalah justice collaborator sekaligus saski mahkota dalam perkara ini.

Demikian pengacara keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas, di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (7/11/2022).

“Saya sangat berharap kepada majelis hakim dengan kebijaksanaan dan jaksa penuntut umum pada saat memeriksa saksi mahkota, jangan pernah digabung karena pasti akan merugikan,” ucap Martin Lukas.

Baca Juga: Bharada E sebagai JC, Ronny Minta Hakim Pisahkan dengan Terdakwa Lain di Sidang Selanjutnya

Menurut Martin Lukas, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Terdakwa Kuat Ma’ruf masih dalam arah kegelapan.

Sementara, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah mengarah pada terangnya kasus pembunuhan Brigadir J.

“Richard mau menuju kebenaran, mereka (Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Terdakwa Kuat Ma’ruf) mau menuju kegelapan, jadi nggak boleh digabung,” ucap Martin Lukas.

Dalam cermat Martin, hingga beberapa kali sidang berjalan, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo kualitas keterangannya masih abu-abu.

Baca Juga: Ronny Anggap Hakim Punya Strategi di Balik Penggabungan Sidang Bharada E dengan Ricky dan Kuat

“Ricky Rizal saya melihat kondisi ataupun kualitas keterangan ini masih abu-abu, mudah-mudahan nanti Abang Erman (Erman Umar), Abang kita ini bisa membimbing kliennya ke arah yang lebih baik,” kata Martin Lukas.

“Saya sudah beberapa kali meng-encourage beliau, intinya kalau nanti Rikcy ini mau membuka fakta yang sebenarnya kita janji kita akan bersurat untuk meminta keringanan terhadap beliau.”

Begitu juga, sambung Martin, dengan Terdakwa Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir sekaligus ART Ferdy Sambo.

 

Bagi Martin, keterangan Kuat Ma’ruf masih banyak yang janggal dan tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi dalam perkara ini.

Baca Juga: Kelakuan Diryanto ART Ferdy Sambo, Ingat Tanggal CCTV Rusak tapi Lupa Peristiwa 8 Juli 2022

“Ada beberapa hal yang masih mengganjal seperti contoh tanggal 4 (Juli 2022) katanya dia bilang, dia lihat (Brigadir J) membopong, padahal tidak ada kata Susi. Lalu yang kedua, katanya terjadi kekerasan seksual tetapi Kuat tidak pernah mengatakan dia yang mengadukan ke Bu PC,” kata Matrin.

Tidak hanya itu, Martin juga menganggap terdakwa Kuat Ma’ruf masih menuju kegelapan karena tidak berani jujur soal siapa saja yang menembak Brigadir J.

“Lalu yang ketiga setidak-tidaknya pada saat peristiwa penembakan, Kuat katanya terganggu konsentrasinya sehingga tidak melihat Ferdy sambo yang menembak almarhum. Kalau yang dikorelasikan dengan apa yang disampaikan oleh Irwan Irawan kontraproduktif,” kata Martin.

Baca Juga: Jaksa Murka saat Diryanto ART Ferdy Sambo Beri Kesaksian Sambil Ketawa-tawa: Terlalu Lancang!

“Saya tidak bisa membayangkan nanti pada saat pemeriksaan saksi ya, Bang Roni arahnya ke arah terang, mereka arahnya ke arah gelap, terang dan gelap itu tidak bisa digabung, itu bertentangan.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU