> >

Bharada E sebagai JC, Ronny Minta Hakim Pisahkan dengan Terdakwa Lain di Sidang Selanjutnya

Peristiwa | 7 November 2022, 08:44 WIB
Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy berharap Majelis Hakim memisahkan persidangan kliennya pada sidang selanjutnya. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy berharap Majelis Hakim memisahkan persidangan kliennya pada sidang selanjutnya.

Mengingat, kata Ronny, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E adalah justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengungkap adanya dugaan keterlibatan jenderal bintang dua, Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan oleh Ronny Talapessy sebagai Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (7/11/2022).

“Pada prinsipnya adalah menghormati dan menghargai apa yang menjadi kebijakan dari majelis hakim, terkait dengan sidang hari ini digabungkan klien saya dengan RR dan KM kami tidak keberatan,” kata Ronny Talapessy.

Baca Juga: Ronny Anggap Hakim Punya Strategi di Balik Penggabungan Sidang Bharada E dengan Ricky dan Kuat

“Tetapi nanti kami akan menyampaikan bermohon, agar minggu depan klien kami ini dipisahkan persidangannya, karena apa, karena status klien kami ini sebagai status justice collaborator kan, jadi memang pemeriksaan saksi terhadap Richard Eliezer, pastinya berbeda dengan keterangan terdakwa lainnya.”

 

Di samping itu, Ronny menambahkan, pihaknya juga memiliki kepentingan yang berbeda dengan terdakwa lain dalam perkara ini.

“Ada beberapa fakta, catatan kami bahwa terdakwa lainnya ini, kami duga bahwa mereka mempunyai kesaksian yang sama, terkait dengan hal ini, tentunya kan kalau kami seandainya di sidang bersamaan pastinya kan kami memperhatikan faktor psikologis dari klien kami Richard Eliezer, Bharada E,” kata Ronny.

“Karena kalau seandainya digabung, tentunya dampaknya adalah terhadap kesaksian yang sudah sampaikan sebelumnya di penyidikan, kemudian nanti di penuntutan, karena saksi-saksi ini semuanya seolah mereka mengatakan dengan pendapat yang sama.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU