Komisi I DPR Kecewa Ada LPS Tidak Mau Ikuti Progam Migrasi Siaran Digital
Peristiwa | 7 November 2022, 06:20 WIB"Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Dan Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini," jelas Mahfud.
Oleh karena itu terhadap stasiun TV swasta yang "membandel" ini secara teknis, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022.
Baca Juga: Mulai Rp100 Ribuan, Ini Rekomendasi Set Top Box Bersertifikat Kominfo untuk Siaran TV Digital
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV