LPSK Masih Telaah Permohonan Jadi Justice Collaborator yang Diajukan AKBP Dody Prawiranegara dkk
Hukum | 6 November 2022, 14:25 WIBSelanjutnya, kata Adriel, LPSK akan menelaah dan mendalami permohonan AKBP Dody sebelum menetapkan keputusan akhir.
"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," ujar Adriel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/11/2022).
Adriel menjelaskan, permohonan perlindungan dan sebagai JC untuk kliennya penting mengingat tersangka lainnya seperti Teddy Minahasa, masih berstatus sebagai jenderal aktif.
Berkaca dari kasus lain yang menyeret petinggi Polri, ada kesulitan penyidik untuk menyelesaikan perkara lantaran hambatan psiko-hierarki dan psiko-politis.
Adriel menilai kliennya akan kesulitan mengungkap kebenaran perkara ini jika tidak dijadikan JC dan mendapatkan perlindungan dari LPSK.
"Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini," ujar Adriel.
Baca Juga: Dody Prawiranegara Cs Serahkan Berkas Jadi JC ke LPSK, Pengacara: Kami Sudah Berikan Alasan Kuat
Adriel menambahkan, berdasarkan UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, syarat menjadi JC di antaranya bukan menjadi pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut.
Selain itu, keterangan saksi pelaku atau JC, dinilai penting untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV/Tribunnews/berbagai sumber