> >

LPSK Masih Telaah Permohonan Jadi Justice Collaborator yang Diajukan AKBP Dody Prawiranegara dkk

Hukum | 6 November 2022, 14:25 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo mengatakan pihaknya masih menelaah permohonan menjadi justice collaborator atau JC, yang diajukan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif. (Sumber: Youtube Info LPSK/Dedik)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan AKBP Dody Prawinegara, Linda Pujiastuti, serta Samsul Maarif.

 

Ketiganya diketahui terseret kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diduga melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Masih dalam tahap penelaahan, untuk dilakukan investigasi dan asesmen," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (6/11/2022).

Saat ini, kata dia, proses penelaahan masih terus dilakukan termasuk investigasi serta wawancara pemohon.

"Belum tahu, masih di Biro Penelaahan Permohonan. Mestinya begitu," ujar Hasto.

Baca Juga: LPSK Periksa AKBP Dody Terkait Permohonan Perlindungan di Kasus Narkoba yang Seret Irjen Teddy

Sebelumnya Kompas TV memberitakan, LPSK telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus narkoba, AKBP Dody Prawiranegara, di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Menurut koordinator tim penasihat hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba, petugas LPSK telah menyatakan berkas permohonan menjadi JC sudah lengkap.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV/Tribunnews/berbagai sumber


TERBARU