Tersangka 'Berdendang Bergoyang' Tidak Terutup Lebih dari 2 Orang
Hukum | 6 November 2022, 12:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah menetapkan dua tersangka dari kegiatan Festival Musik Berdendang Bergoyang yang mengakibatkan sejumlah penonton pingsan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komaruddin, mengatakan, pihaknya telah memeriksa 20 saksi berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Kemudian terkait dengan progres perkembangan kasus ataupun kegiatan yang sempat kami hentikan beberapa waktu lalu, dengan kegiatan Berdendang Bergoyang, di mana hingga saat ini sudah 20 orang saksi yang kami mintai keterangan,” jelas dia dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Ferdiansyah Malupi, Minggu (6/11/2022).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus Over Kapasitas Acara Berdendang Bergoyang
Pihaknya telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan dua tersangka.
Keduanya adalah AA selaku penanggung jawab event dan DP selaku Direktur PT IKM.
“Per kemarin sore kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AA selaku penanggung jawab event, dan juga DP selaku direktur dari PT IKM.”
“Keduanya kami persangkakan dengan Pasal 360 ayat 2, akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, dan juga Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” jelasnya.
Sampai saat ini, polisi masih memeriksa kedua tersangka dan belum melakukan penahanan karena tersangka cukup kooperatif.
Saat wartawan menanyakan mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, ia menyebut kemungkinan itu masih terbuka.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV