> >

Penertiban Pelat RF, Pemerhati Transportasi: Masyarakat Bisa Ikut Pengawasan dengan Rekam dan Lapor

Hukum | 6 November 2022, 05:05 WIB
Mobil Fortuner yang lolos melewati jalur Transjakarta dengan pelat RFY. (Sumber: Istimewa Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Polisi tidak akan mengeluarkan pelat RF untuk sementara waktu seiring dengan rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengkaji ulang penggunaan pelat RF yang sering digunakan tidak sesuai peruntukannya. Selama ini pelat RF diberikan kepada fungsi tertentu yang berkaitan dengan pejabat negara eselon 2 hingga menteri.

Tercatat sederet peristiwa penyalahgunaan pelat RF di jalan. Pada 2019, mobil sport menggunakan pelat RFD yang sudah tidak dipakai di Kodam Jaya. Kemudian, mobil pelat RFH menabrak polisi patrol pada 6 Agustus lalu, dan terjadi pemukulan di dalam tol yang dilakukan pengemudi kendaraan pelat RFH pada Juni lalu.

Sederet penyalahgunaan pelat RF ini pun membuat eks Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (Purn) Budiyanto yang saat ini menjadi pemerhati masalah transportasi dan hukum angkat bicara. Ia menegaskan pelat RF digunakan untuk pejabat eselon 2 dan eselon 1.

Baca Juga: Ramai Mobil Sport Berpelat RFD, Polisi: Benar Dulu Dipakai Kodam Jaya, Tapi Sudah Kadaluwarsa!

“RF itu Reformasi, RFP untuk polisi, RFS untuk sipil, RFD untuk TNI, dan sebagainya,” ujarnya, Sabtu (5/11/2022).

Menurut Budiyanto, proses pengajuan pelat RF cukup rumit karena persyaratannya banyak, seperti permohonan ke kapolda, surat dari instansi, dan sebagainya. Ia tidak menampik, jika masyarakat umum juga bisa mengaskses pelat RF.

“Syaratnya juga sama dan ketat,” ucapnya.

Ia tidak tahu pasti alasan subyektif orang menggunakan pelat RF. Sebab, seharusnya menggunakan pelat RF justru harus memberikan contoh kepada masyarakat dalam berkendara.

“Tidak ada privilege juga ketika menggunakan pelat RF,” tuturnya.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU