Sidang 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Digabung, Pakar Hukum Khawatir Mahkamah Agung akan Batalkan
Hukum | 5 November 2022, 19:29 WIB“Artinya, sebelas ini karena berkaitan, tindak pidananya sama, perbuatan orangnya berbeda, maka harus dipisah, ketika dipisah ke majelis menjadi sebelas.”
“Sebelas majelis terserah majelisnya sama, cuma pengaturannya oleh majelis akhirnya jadi berantakan,” tuturnya.
Jika proses sidangnya terpisah, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) akan berhadapan dengan terdakwa atau penasihat hukum, dan masing-masing punya waktu yang sama untuk mengeksplorasi lebih maksimal.
Namun, jika sidang digabung, maka jumlah jaksa bisa menjadi 100 orang, yang kemudian dibagi tiga, dan berpotensi menimbulkan pelanggaran pemberian kesempatan yang sama.
“Kedua, logika hukumnya ya, kan tiga nanti itu akan bersilang. Misalkan Eliezer terdakwa, saksinya adalah si KM sama RR. Sama juga nanti si KM terdakwa.”
Baca Juga: Pakar Hukum Harap Sikap Hakim dan JPU pada Saksi lain Sama dengan yang Dilakukan pada ART Sambo
“Duduk yang bersamaan itu yang nggak boleh, saksi masing-masing dalam keadaan bebas. Bayangkan kalau itu ditanyakan bertiga,” lanjutnya.
Meski demikian, Asep mengaku mengerti dengan maksud majelis hakim dalam menggabungkan sidang tiga terdakwa.
“Ini saksi berlaku untuk tiga orang ini, tapi kan berbeda perannya. Memang isinya sama, tapi kan perannya berbeda,” dia menegaskan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV