> >

Bawaslu Kabulkan Sebagian Gugatan 5 Partai Calon Peserta Pemilu 2024 Lawan KPU, Ini Putusannya

Rumah pemilu | 5 November 2022, 09:28 WIB
Sidang adjudikasi gugatan lima partai calon peserta pemilu 2024 melawan KPU di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022). (Sumber: Bawaslu/Reyn Gloria)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan sebagian gugatan lima partai politik yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024.

Kelima partai politik tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia.

Sidang adjudikasi yang diketuai Rahmat Bagja menetapkan tujuh putusan terkait gugatan kelima partai tersebut terhadap KPU.

"Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian," ujar Rahmat Bagja dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Antisipasi Penggunaan Ijazah Palsu Bawaslu Gandeng Diknas

Kedua, membatalkan berita acara KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. 

Ketiga, memerintahkan termohon dalam hal ini KPU, agar memberikan kesempatan kepada kelima partai pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam. 

Keempat, memerintahkan KPU untuk memberitahukan kepada lima partai pemohon mengenai kesempatan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan selambat-lambatnya 1x24 jam, sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

"Lima, memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon," ujar Rahmat Bagja saat membaca putusan. 

Baca Juga: 28 Warga Pangkalpinang Dicatut Namanya oleh 12 Partai Politik Peserta Pemilu

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU