Mahfud MD: Pemerintah Siap Hadapi Gugatan Hary Tanoe soal Pemadaman Siaran TV Analog
Politik | 4 November 2022, 21:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo terkait pemadaman siaran televisi analog.
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak melarang setiap pribadi, golongan atau kelompok yang ingin menggugat kebijakan pemadaman siaran TV analog dan berpindah ke TV Digital.
Menurut Mahfud sebelum pemadaman TV Analog dilakukan, pemerintah sudah membangun posko pengaduan untuk persiapan migrasi TV Digital.
Dalam catatannya ada 2 persen warga di Jabodetabek dan 209 kabupaten/kota yang belum siap beralih ke TV digital.
Baca Juga: Mahfud MD Ancam Cabut Izin Siar 7 Stasiun TV yang ‘Bandel’ Masih Tayang Analog
Artinya sambung Mahfud 98 persen masyarkat sudah siap beralih ke TV Digital. Peralihan siaran televisi analog ke digital juga arahan dari The International Telecommunication Union (ITU) yang merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bidang teknologi informasi dan komunikasi
Tak hanya itu Mahkamah Konstitusi juga tidak membatalkan keputusan pemerintah untuk mengalihkan siaran TV analog ke digital.
"Jadi kita siap berdebat soal itu. Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO (analog switch off) ini sudah jadi kebijakan. Jadi ini bukan kebijakan baru," ujar Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
"Ya silakan saja (gugat pemerintah). Itu biasa di koran tiap hari orang nuntut orang. Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang. Ya kita siap lah," sambung Mahfud.
Baca Juga: Ditegur Mahfud, 7 Channel TV Akhirnya Hentikan Siaran Analog, Mayoritas Punya MNC Group
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV