> >

KPK Eksekusi RJ Lino ke Lapas Cipinang Jalani 4 Tahun Penjara

Hukum | 4 November 2022, 11:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino setelah 5 tahun ditetapkan tersangka. (Sumber: Ilham Rian/Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, RJ Lino merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) tahun 2010.

Baca Juga: Firli Bahuri Bertemu Lukas Enembe, MAKI: Melanggar UU KPK, Apalagi yang Ditemui Statusnya Tersangka

"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri, Kamis (3/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Ia mengatakan, terpidana RJ Lino selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta," ujar Ali.

KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa RJ Lino.

Baca Juga: KPK Akhirnya Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe, tapi Tak Dilanjutkan karena Sakit

Dalam putusannya pada Selasa (6/9) seperti dikutip dari laman https://www.mahkamahagung.go.id, MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan terdakwa RJ Lino.

Dengan demikian, putusan kasasi tersebut tetap memperkuat vonis pada tingkat banding.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU