> >

Kecurigaan Awal Bibi Brigadir J Bongkar Skenario Sambo: Reza Tak Angkat Telepon hingga Minta Jemput

Peristiwa | 4 November 2022, 07:07 WIB
Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Roslin Simanjuntak, menceritakan kecurigaannya atas kematian Brigadir J di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (3/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Kemudian, ia mengaku meminta Reza untuk mengirim foto jenazah Brigadir J. Saat melihat foto yang dikirimkan Reza, Roslin langsung meyakini bahwa Brigadir J tidak terlibat baku tembak.

"Ini bukan baku tembak," kata Roslin menirukan ucapannya saat berkata kepada Reza. 

Roslin mengaku curiga karena melihat sayatan di bagian bawah mata dan jahitan di bagian hidung jenazah Brigadir J.

Baca Juga: Berlinang Air Mata, Kuat Maruf Bersumpah di Depan Keluarga Brigadir J: Demi Allah Saya Tak Ada Niat

Di sisi lain, ia semakin merasakan kejanggalan atas meninggalnya Brigadir J ketika Reza meminta dijemput di bandara saat mengiringi jenazah kakaknya dari Jakarta.

"Abang kan aparat, kamu juga aparat, ada apa ini?" ujar Roslin menirukan ucapannya kepada Reza saat itu.

Reza pun menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Roslin pun meminta Reza untuk bertanya kembali kepada pihak kepolisian mengenai pengantaran jenazah Brigadir J ke Jambi.

"Coba tanya komandanmu, apa seperti itu pengantaran seorang aparat kepolisian?" kata Roslin.

Saat itu, lanjut dia, akhirnya Reza dan peti berisi jenazah Brigadir J diantar pihak kepolisian ke kediaman orang tua mereka.

Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Sebut Yosua Sebagai Abangnya

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Roslin menjadi satu dari 12 saksi dari pihak keluarga dan kerabat Brigadir J di persidangan Ferdy Sambo Cs.

Ia tampak duduk di kursi saksi bersama kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, saat menghadiri sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lima terdakwa itu didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Tekankan Kekerasan Seksual, Pakar Hukum: Urusan Mayat, Jangan Bicara Soal Syahwat

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU