TGA Aremania Desak Rekontruksi Ulang Tragedi Kanjuruhan, Ungkap Kejanggalan di Polda Jatim
Peristiwa | 4 November 2022, 07:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Gabungan Aremania (TGA) desak penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk rekonstruksi ulang Tragedi Kanjuruhan. Sebab, dalam rekontruksi pertama tanggal 19 Oktober 2022 dinilai banyak kejanggalan.
Mulai dari soal pemindahan lapangan dari Stadion Kanjuruhan, Malang, ke Mapolda Jatim, Surabaya, hingga soal yang muncul tak ada gas air mata ke arah tribun penonton.
Anjar Nawan Yusky, Tim Kuasa Hukum TGA Aremania menjelaskan, pelaksanaan rekonstruksi ulang tersebut harus dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Stadion Kanjuruhan.
"Meminta kepada penyidik Polda Jawa Timur untuk melaksanakan rekonstruksi ulang di tempat kejadian perkara, yaitu di Stadion Kanjuruhan," kata Anjar kamis (3/11/2022) malam
Baca Juga: TGA Aremania Sebut Polisi Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Tragedi Kanjuruhan
Sebagai informasi, rekonstruksi tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 orang pada 1 Oktober ini, digelar pada Rabu (19/10/2022) di lapangan Mapolda Jawa Timur (Jatim).
Anjar lantas menjelaskan, proses rekonstruksi yang sebelumnya dilakukan di Lapangan Markas Polda Jawa Timur tersebut, tidak menggambarkan kejadian yang sesungguhnya, seperti yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 tersebut.
"Kondisi atau keadaan di lapangan Mapolda Jatim tidak sama dengan di Stadion Kanjuruhan," ucapnya.
Ia lantas menambahkan, selain itu, dalam proses rekonstruksi yang digelar di Surabaya tersebut, tidak ada saksi-saksi dari pihak suporter Arema FC, atau yang biasa dikenal dengan sebutan Aremania, yang menjadi saksi mata dalam kejadian tersebut.
"Kemudian, saksi-saksi dari pihak suporter Aremania yang kami dampingi, pada saat rekonstruksi di Mapolda Jawa Timur, tidak hadir. Kami memutuskan ketidakhadiran itu dengan beberapa pertimbangan," ujarnya.
Dengan ketidakhadiran saksi dari suporter Aremania tersebut, lanjutnya maka hasil rekonstruksi yang muncul adalah keterangan sepihak dari saksi-saksi yang ada dari pihak kepolisian dan tersangka.
"Yang muncul adalah tidak ada tembakan gas air mata ke arah tribun," ujarnya.
Baca Juga: Tim Hukum Aremania Ajak Korban Kanjuruhan Ramai-ramai Lapor Ke Polisi
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan bahwa berkas perkara kasus tragedi Kanjuruhan itu masih berstatus P18, yang berarti belum sepenuhnya lengkap.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara