IPW Nilai Perintah Ferdy Sambo ke Penyidik yang Interogasi Keras Bharada E Sudah Masuk Intervensi
Hukum | 3 November 2022, 23:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo dinilai telah melakukan intervensi kepada penyidik saat menggali informasi dari Richard Eliezer atau Bharada E terkait peristiwa penembakan di Duren Tiga.
Intervensi tersebut terungkap dalam sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir J saat jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan AKP Rifaizal Samual sebagai saksi untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Rifaizal mengaku dirinya diminta Ferdy Sambo untuk tidak keras menanyakan soal peristiwa penembakan di Duren Tiga ke Bharada E. Alasannya, Bharada E telah membela keluarga Ferdy Sambo dan baru mengalami peristiwa tembak-menembak.
Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan hal tersebut merupakan intervensi Ferdy Sambo terhadap penyidik.
Baca Juga: Cecar Bharada E, AKP Rifaizal Sempat Ditegur Sambo: Jangan Kencang-kencang, Dia Bela Keluarga Saya
Sugeng menjelaskan, ketika ada peristiwa pidana, yang berwenang adalah Reserse, dan bukan pengamanan internal.
Tak hanya itu, anak buah Ferdy Sambo dari Divisi Propam Polri juga ikut campur dalam proses penyelidikan dengan mengamankan seluruh saksi dan barang bukti. Padahal, tindak pidana tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
"Ini intervensi. Seharusnya Kanit (Reskrim) Polres Jakarta Selatan ini sudah curiga, dengan insting reserse dua perintah sebagai sesuatu yang aneh," ujar Sugeng dalam program Sapa Indonesia Malam, KOMPAS TV, Kamis (3/11/2022).
Sugeng juga menyayangkan penyidik Polres Jakarta Selatan yang tidak melakukan diskusi terkait perintah-perintah Ferdy Sambo mengenai peristiwa penembakan di Duren Tiga.
Baca Juga: Saksi Susi Diduga Beri Kesaksian Palsu, Kuasa Hukum Bharada E Tunjukkan Bukti Video!
Menurut Sugeng, penyidik yang dihadirkan sebagai saksi bisa mengajukan pertanyaan atau berdiskusi dengan pimpinannya terkait perintah Ferdy Sambo.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV