> >

Pakar Digital Forensik Sebut Rekaman CCTV di Sekitar Duren Tiga Bisa Dipulihkan Meski DVR Diganti

Hukum | 3 November 2022, 20:34 WIB
Pakar Digital Forensik Pratama Persadha saat dihubungi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (3/11/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Data dari Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang dihilangkan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian diyakini masih bisa dipulihkan atau diambil kembali. 

Pakar Digital Forensik Pratama Persadha menjelaskan dalam sebuah DVR CCTV pastinya memiliki hardisk atau perangkat penyimpanan data rekaman video.

Menurutnya jika DVR diganti, maka kemungkinan data rekaman CCTV masih ada di dalam hardisk.

"Hardisk inilah yang digunakan untuk menyimpan data-data rekaman dari semua kamera CCTV yang terkoneksi di DVR," ujar Pratama di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Saksi Afung Ungkap Dihubungi Irfan Widyanto untuk Ganti DVR CCTV Duren Tiga

Pratama menambahkan umumnya dalam DVR terdapat hardisk dengan kapasitas satu terabita.

Dengan kapasitas tersebut hardisk dapat menyimpan rekaman kamera CCTV yang diatur resolusi menengah selama sebih dari sebulan. 

"Saya dengar di persidangan kameranya ada delapan. Kalau kamera delapan dengan kapasitas dua terabita masih bisa simpan rekaman 30 sampai 40 hari," ujar Pratama.

Terkait DVR yang diganti, Pratama memastikan data dalam DVR tersebut masih bisa dipulihkan jika perangkat penyimpanan dalam DVR tetap terpasang.

Tak hanya itu meski perangkat penyimpanan dalam DVR sudah terbakar atau patah, data rekaman masih bisa dipulihkan.

Termasuk juga salinan rekaman dari hardisk DVR yang dipindahkan ke perangkat lain. 

Baca Juga: Afung Ditemani AKP Irfan Widyanto dan Satpam Saat Mengganti DVR CCTV Duren Tiga

Menurutnya jika hardisk dalam perangkat lain masih ditemukan, maka data salinan rekaman masih bisa dikembalikan. 

Berbeda kasus jika data dihapus dengan perangkat lunak khusus untuk menghilangkan data.

"Selama hardware tidak rusak hancur lebur, data masih bisa di recovery. Bahkan kalau terbakar sebagian, beberapa data masih bisa di recovery. Kecuali yang menghapus pintar, menggunakan tools khusus untuk melakukan penghapusan sehingga tidak bisa di recovery," ujar Pratama. 

Pratama meyakini pihak yang diduga menghilangkan barang bukti CCTV tidak menghapus data dengan alat khusus.

Apalagi perintah menghilangkan barang bukti diberikan secara mendadak. 

Baca Juga: Saksi Afung Mendadak Lupa, Saat Hakim Tanya Kenapa Bukti Pembayaran DVR atas Nama Indra Wijaya

"Saya pikir mereka tidak akan punya pikiran untuk menghapus dengan aplikasi eraser yang mungkin mereka tidak mengerti, karena tidak sembarang orang mengerti aplikasi penghapus yang tidak bisa di-recovery lagi. Perintahnya juga dadakan, paling tinggal di-deleate saja, tapi datanya masih ada," ujar Pratama. 

Sebelumnya JPU menghadirkan Tjong Djiu Fung alias Afung dalam sidang lanjutan sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Afung dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

Saksi Afung inilah yang diminta Irfan Widyanto untuk mengganti DVR dari CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga. 

 

Dalam kesaksiannya Afung menjelaskan ada tujuh kamera CCTV di Pos Satpam Kompleks Duren Tiga yang masih menyala sebelum dirinya mengganti DVR. 

Saat itu, ia hanya fokus mengganti dua DVR sebagaimana yang dibutuhkan Irfan Widyanto selalu customer.

"Jadi saya copot DVR-nya saja, habis itu yang di dalam tidak saya ubah, tidak saya bongkar, karena tidak ada permintaan seperti itu," ujar Afung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU