Jalankan Perintah Sambo Musnahkan CCTV, Brigjen Hendra dan Kombes Agus Kompak Tidak Kenal Afung
Peristiwa | 3 November 2022, 13:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria, kompak tidak memberikan tanggapan atas kesaksian Tjong Djiu Fung alias Afung, teknisi CCTV yang mengganti DVR di Pos Satpam Kompleks Duren Tiga.
“Tidak ada yang Mulia, cukup,” jawab Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Ketua Hakim Ahmad Suhel, kemudian bertanya kepada Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria, pernyataan tidak ada tanggapan itu berarti tidak tahu atau apakah benar keterangan saksi Tjong Djiu Fung.
Merespons hakim Ahmad Suhel, Terdakwa Kombes Agus Nurpatria kemudian mengatakan bahwa dirinya tidak ingin menanggapi lantaran tidak mengenal saksi Tjong Djiu Fung.
Baca Juga: Dibongkar Saksi Afung, 7 Kamera Pos Satpam Duren Tiga Masih Nyala saat Ganti DVR CCTV
“Saya tidak kenal yang bersangkutan,” kata Agus Nurpatria.
Sebelumnya dalam kesaksiannya, Tjong Djiu Fung alias Afung mengatakan dirinya diminta Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV di pos satpam perumahan Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga.
Proses penggantian DVR CCTV, lanjut Afung, dilakukannya pada 9 Juli 2022 sekitar sore hari.
Dalam keterangannya, Afung mengatakan ada 7 kamera CCTV yang masih menyala saat dirinya mengganti DVR yang baru di pos satpam.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV