Update Kasus Teddy Minahasa, Zulpan: Berkas Perkara Sedang Dilengkapi untuk Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hukum | 2 November 2022, 20:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Polda Metro Jaya sedang menyusun berkas pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa Putra, tersangka kasus narkoba jenis sabu untuk proses pelimpahan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, berkas perkara Irjen Teddy Minahasa sedang diselesaikan tim penyidik.
Menurut Zulpan barkas perkara Teddy Minahasa saat ini sudah masuk dalam pelengkapan untuk dilanjutkan ke tahap pelimpahan ke Kejagung.
"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya," ujar Zulpan, Rabu (2/11/2022), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Iksan Apriansyah.
Baca Juga: Hotman Paris Duga ada Konspirasi di Kasus Irjen Teddy Minahasa
Zulpan menambahkan dalam proses penyusunan berkas pemeriksaan Teddy dilakukan dengan hati-hati agar berkas tidak bolak bali di perbaiki.
Penyidik juga masih memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi kekurangan berkas perkara dengan menggali kembali keterangan dari para tersangka jika dibutuhkan.
"Sejak 24 Oktober yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan. Kalo tidak salah sekarang hari kesepuluh penahanan ini. Sehingga penyidik masih memiliki waktu," ujar Zulpan.
Adapun Teddy Minahasa disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kasus Sambo dan Teddy Minahasa Bukti Sulitnya Reformasi Polisi
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari pengembangan penyelidikan kasus narkoba yang ditangani Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi. Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Kini Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV