> >

Soal Permintaan Maaf Sambo ke Keluarga Brigadir J, Kriminolog: Dia Tak Berusaha Dapatkan Keringanan

Hukum | 2 November 2022, 19:25 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyoroti terkait permintaan maaf yang disampaikan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada orang tua korban.

Seperti diketahui, dalam pernyataan maafnya itu, Sambo hanya mengaku menyesal karena tidak bisa mengendalikan emosinya atas perbuatan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.  

Terkait hal ini, Adrianus menilai, permintaan maaf yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu tidak dimaksudkan untuk mengurangi hukuman dalam kasus tersebut.

"Saya kira dia tidak berusaha untuk mendapatkan keringanan," kata Adrianus dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (2/11/2022). 

Dia menuturkan, sejatinya memang seseorang yang sudah menyatakan menyesal dengan perbuatannya dan tidak mempersulit jalannya persidangan, bisa mendapatkan keringanan dari segi vonis.

Namun, tidak untuk kasus Ferdy Sambo yang dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Menurut Adrian, untuk terdakwa yang diancam dengan pasal pembunuhan berencana, permintaan maaf tidak otomatis dapat meringankan hukuman, dan hal ini, kata dia juga telah disadari oleh Ferdy Sambo.

"Namun (dalam kasus Ferdy Sambo) untuk satu ancaman yang seberat Pasal 340, rasanya soal permintaan maaf ini tidak terlalu berarti," ujarnya.

"Maksud saya, dia mengerti bahwa ancaman yang menjeratnya begitu serius sehingga dia tidak berusaha melalui permintaan maaf ini untuk mendapatkan keringanan."

Dia menilai, dalam permintaan maaf tersebut, Sambo ingin membenarkan perbuatannya sebagai upaya menyelamatkan keluarga.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala (kiri) dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (2/11/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)

Baca Juga: Pakar Hukum Ungkap Alasan 12 Saksi Keluarga Brigadir J Hadir di Setiap Persidangan Ferdy Sambo Cs

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU