Komnas HAM Simpulkan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM: Tembakan Gas Air Mata Aparat Berlebihan
Peristiwa | 2 November 2022, 17:34 WIB"Pelanggaran aturan PSSI dan FIFA ini terjadi karena desain seluruh pertandingan sepakbola yang jadi tanggung jawab PSSI didesain tanpa memedulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam regulasi PSSI dan FIFA," sambungnya.
Baca Juga: Komnas HAM soal Kanjuruhan: Tak Hanya Brimob, Sabhara Juga Tembakkan Gas Air Mata, Pintu 13 Meledak
Saat ini, sudah ada 6 tersangka ditetapkan dalam Tragedi Kanjuruhan. Dari pihak sipil adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Lantas, tiga tersangka lain dari kepolisian adalah yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV