> >

Komnas HAM Simpulkan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM: Tembakan Gas Air Mata Aparat Berlebihan

Peristiwa | 2 November 2022, 17:34 WIB
Para suporter sepak bola menggotong seorang pria yang terluka dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam. Komnas HAM simpulkan Tragedi Kanjuruhan adalah Pelanggaran HAM. (Sumber: AP Photo/Yudha Prabowo)

"Pelanggaran aturan PSSI dan FIFA ini terjadi karena desain seluruh pertandingan sepakbola yang jadi tanggung jawab PSSI didesain tanpa memedulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam regulasi PSSI dan FIFA," sambungnya. 

Baca Juga: Komnas HAM soal Kanjuruhan: Tak Hanya Brimob, Sabhara Juga Tembakkan Gas Air Mata, Pintu 13 Meledak

Saat ini, sudah ada 6 tersangka ditetapkan dalam Tragedi Kanjuruhan. Dari pihak sipil adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Lantas,  tiga tersangka lain dari kepolisian adalah yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU