> >

Jawab Maaf Kuat Ma'ruf, Ibu Brigadir J: Jangan Hanya di Bibir Seperti Ferdy Sambo dan Putri

Hukum | 2 November 2022, 17:17 WIB
Ibu Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dengan emosional bertanya kepada Kuat Ma’ruf ada hubungan apa dengan Putri Candrawathi. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

"Tapi buktikan kata maafmu itu, terlebih di hadapan tuhan. Kalau anaku yang kalian inginkan kematiannya sudah berakhir."

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf menyampaikan permohonan duka cita dan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J dalam lersidangan.

"Saya Turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Serta keluarga besar diberi ketabahan," ucap Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Ibu Brigadir J: Anakku Dihabisi dengan Sadis oleh Ferdy Sambo, Saya Sangat Hancur

Kuat mengeklaim jika dirinya tidak memiliki niat untuk terlibat pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya.

"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah saya tidak ada niat apa yang seperti didakwakan kepada saya," ujar Kuat.

Selain Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal juga menyampaikan permohonan maaf atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkannya sesaat setelah keluarga Brigadir J memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Disebut Pasrah atas Putusan Hakim, Pakar Hukum: Ada Faktor yang Bisa Ringankan Hukuman

"Saya ingin menyampaikan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Abang saya Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat. Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran," kata Ricky.

 

"Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu," ujar Ricky.

Adapun dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwt Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Terima Permintaan Maaf Kuat dan Ricky, Ini Pesan Samuel Hutabarat pada Keduanya!

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU