Arahan Kapolri: Masyarakat Gagal Ujian Bikin SIM Boleh Mengulang di Hari yang Sama
Hukum | 2 November 2022, 11:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat mengulang jika tidak lulus ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di hari yang sama.
Demikian hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022.
Baca Juga: Safari Kapolri Listyo Sigit ke Pondok-pondok Pesantren Temui Ulama, Ternyata Bawa Pesan Ini
Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," kata Kapolri Listyo Sigit dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).
Berdasarkan surat telegram tersebut, ujian ulang pembuatan SIM dilaksanakan paling banyak dua kali.
Selain itu, Kapolri meminta kepada Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian maupun yang hendak ujian ulang.
Baca Juga: Kapolri Usulkan Bikin SIM Diberi 2 Kali Kesempatan Jika Gagal, Biar Tidak Makan Waktu
Adapun instruksi terbaru Kapolri ini berawal ketika ia melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat melakukan sidak tersebut, Kapolri Listyo Sigit mendengar ada warga yang sampai empat kali gagal melakukan ujian praktik pembuatan SIM.
Informasi kegagalan warga tersebut sampai ke telinga Kapolri Jenderal Listyo Sigit ketika ia melakukan sidak.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com