> >

Bappilu PDIP: Puan Tak Perlu Mundur dari Ketua DPR Bila Jadi Peserta Pilpres 2024

Rumah pemilu | 1 November 2022, 19:13 WIB
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). (Sumber: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, Puan Maharani tak perlu mengundurkan diri sebagai Ketua DPR bila menjadi peserta Pilpres 2024. 

Ketua Komisi III DPR itu menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 17 tentang Pemilu telah jelas tak melarang Ketua DPR dicalonkan, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga: Ganjar Kesal Ada Relawan Laporkan Puan ke KPK

"Pimpinan DPR kalo mencalonkan mundur apa nggak? Tidak mundur sudah saya baca Undang-Undangnya. "Tidak mundur, sudah saya baca, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara," ujarnya," kata Pacul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Menurut dia, dalam UU Pemilu jelas Puan tidak harus melepaskan jabatannya sebagai orang nomor satu di lembaga legislatif. 

"Tetapi khusus untuk pimpinan DPR, anggota DPR, anggota DPD, tidak harus mundur. Jadi kalau Mbak Puan Maharani nyalonkan capres atau cawapres, perlu mundur nggak? Mboten (nggak)."

"Pak Dasco (Wakil Ketua DPR)? Mboten (nggak). Bambang Pacul saja anggota DPR, tidak mundur. Asal tidak gunakan fasilitas negara," katanya.

Ia menyebut, dirinya tak memungkiri bila itu akan memunculkan perdebatan di publik. Namun, bila mengacu kepada undang-undang jelas tidak melanggarnya.

Baca Juga: Hasto Sebut Megawati dan Jokowi akan Gelar Pertemuan Intens Bahas Penentuan Capres PDIP

"Itu kemudian debatable. Tapi di dalam sebuah tata bernegara itu yang penting pegang aturan Undang-Undangnya. UU-nya udah klir toh," katanya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU