Perjalanan Kasus Fatia-Haris Azhar vs Luhut, Hari Ini Diperiksa Lagi Polda Metro
Peristiwa | 1 November 2022, 13:58 WIBBaca Juga: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, 'Siap Minta Maaf Asalkan Luhut Paparkan Data Tandingan'
Apa alasan Pelaporan?
Dilansir dari BBC, Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menyebutkan sejumlah alasan kliennya keberatan atas pernyataan keduanya di video tersebut.
Paling tidak, ada dua hal, judul yang digunakan di akun YouTube, dan ada penyebutan "Luhut bermain tambang di Papua".
Menurut dia, dua hal itu membentuk opini yang tendensius, mencemarkan nama baik, serta menyebarkan berita bohong.
Dengan alasan itu, Juniver melayangkan somasi dan meminta keduanya meminta maaf.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan itu pada Sabtu (19/3/2022).
Pemeriksaan Haris dan Fatia sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022). Keduanya tidak ditahan seusai pemeriksaan.
Polda Metro Jaya saat itu mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi, tapi gagal.
Tanpa merinci pasal, polisi menjerat Haris dan Fatia dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/BBC