> >

Perjalanan Kasus Fatia-Haris Azhar vs Luhut, Hari Ini Diperiksa Lagi Polda Metro

Peristiwa | 1 November 2022, 13:58 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, 'Siap Minta Maaf Asalkan Luhut Paparkan Data Tandingan'

Apa alasan Pelaporan? 

Dilansir dari BBC, Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menyebutkan sejumlah alasan kliennya keberatan atas pernyataan keduanya di video tersebut. 

Paling tidak, ada dua hal, judul yang digunakan di akun YouTube, dan ada penyebutan "Luhut bermain tambang di Papua".

Menurut dia, dua hal itu membentuk opini yang tendensius, mencemarkan nama baik, serta menyebarkan berita bohong.

Dengan alasan itu, Juniver melayangkan somasi dan meminta keduanya meminta maaf.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan itu pada Sabtu (19/3/2022).

Pemeriksaan Haris dan Fatia sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022). Keduanya tidak ditahan seusai pemeriksaan.

Polda Metro Jaya saat itu mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi, tapi gagal.

Tanpa merinci pasal, polisi menjerat Haris dan Fatia dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/BBC


TERBARU