Pimpinan DPR Belum Terima Surpres Pergantian Panglima TNI
Politik | 1 November 2022, 12:44 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI.
"Surpres saat ini, pada masa awal, kita belum menerima surat dari presiden," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Akui Ada Tentara Diperiksa Kasus Pembunuhan ASN Semarang, Panglima TNI: Kita Lakukan Proses Hukum!
Menurut dia, pergantian pucuk pimpinan lembaga TNI itu merupakan hak prerogatif dari seorang presiden, sehingga legislatif hanya tinggal menunggu saja.
"Dan saya pikir itu kewenangan presiden, ya kita tunggu aja," ujarnya.
Masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tinggal hitungan hari. Ia akan memasuki usia pensiun pada 21 Desember mendatang.
Merujuk pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Pada 21 Desember mendatang, Andika akan berusia 58 tahun. Jika dihitung sejak hari ini, Selasa (1/11) berarti masa jabatan Andika tinggal 51 hari.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV