> >

Pakar Hukum Pidana: Keterangan Janggal ART Ferdy Sambo Diduga Rekayasa, Berpeluang Ringankan Eliezer

Hukum | 1 November 2022, 04:05 WIB
Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad (kiri) dan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (tengah) saat menyampaikan keterangan dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (31/10/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asisten rumah tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Susi, diduga terlibat rekayasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dicecar majelis hakim usai memberi keterangan yang bertentangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat persidangan.

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai keterangan inkonsisten Susi dapat meringankan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer. Hal tersebut jika terbukti ada rekayasa yang diupayakan untuk memberatkan Eliezer.

Suparji pun menilai Susi berpeluang menjadi terdakwa baru dalam kasus ini. Majelis hakim sendiri telah mengancamnya dengan proses pidana usai memberi keterangan inkonsisten.

"Potensinya (Susi) menjadi tersangka, bahkan menjadi terdakwa kuat sekali, karena unsur (pasal) 242-nya (tentang kesaksian palsu) cukup kuat memengaruhi, karena ada kebohongan, keterangan palsu," kata Suparji dalam program "Sapa Indonesia Malam" Kompas TV, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Yosua Anggap Kesaksian ART Sambo Bisa Dijadikan Bantahan Tuduhan Kekerasan Seksual

Suparji menyebut, dugaan kesaksian palsu Susi perlu dikonfirmasi karena bisa mengubah tuntutan untuk Eliezer. 

Di lain sisi, Suparji mengapresiasi majelis hakim yang dinilainya jeli meninjau keterangan saksi. Ia pun menyayangkan terjadinya dugaan rekayasa saat kasus sudah memasuki proses persidangan.

Pasalnya, hal itu bisa memperumit persidangan serta merugikan terdakwa lain dan korban.

"Saya kira hakim sangat bijak dalam menilai keterangan seorang saksi. Dalam hal ini, ketika keterangan saksi itu tidak sesuai dengan fakta, tidak bersesuaian dengan alat bukti dan saksi-saksi lain," kata Suparji.

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU