> >

Susul Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat setelah Sidang Etik Ditunda Tiga Kali

Hukum | 31 Oktober 2022, 20:47 WIB
Hendra Kurniawan, terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, diancam dengan pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.

"Tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB sampai tadi 17.15 WIB sudah dilaksanakan sidang HK (Hendra Kurniawan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (31/10/2022), sebagaimana dilaporkan jurnalis KOMPAS TV Dian S.

Dedi mengungkapkan, sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kepala Biro (Karo) Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri itu memutuskan tiga hal.

Pertama, perbuatan Brigjen Hendra dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinilai sebagai perbuatan tercela.

"Kedua, yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," kata Dedi.

Ketiga, Brigjen Hendra dipecat atau dijatuhi sanksi PTDH oleh institusi Polri.

"Sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak hormat dalam dinas kepolisian," ujar Dedi.

Baca Juga: Lika-Liku Kasus Brigjen Hendra, Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ia mengatakan, sidang KKEP Brigjen Hendra dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombingakan sebagai pimpinan sidang. 

"Dari pelaksanaan sidang komisi, hakim mengambil suatu keputusan secara kolektif kolegial," terangnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU