> >

Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Perusahaan Farmasi Terancam Pidana 10 Tahun

Kesehatan | 31 Oktober 2022, 16:06 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengumumkan dua perusahaan farmasi yang diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal, Senin (31/10/2022). (Sumber: YouTube/BPOM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengumumkan dua perusahaan farmasi yang diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal.

Berdasarkan hasil investigasi BPOM bersama Bareskrim Polri, dua perusahaan farmasi ini diduga menggunakan pelarut etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

“Dua perusahaan farmasi yang diduga menggunakan pelarut etilen glikol di atas ambang batas, yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Tanjung Mulia, Medan,” kata Penny dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: BPOM Segel 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

“Berdasarkan pemeriksaan, didapati adanya bahan baku pelarut propilen glikol produk jadi, serta bahan pengemas yang diduga terkait dengan kegiatan produk sirup obat mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas,” sambungnya.

Penny menjelaskan bahwa dua perusahaan farmasi ini diduga melakukan tindak pidana dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Atas hal itu, dua perusahaan farmasi ini terancam pidana paling lama 10 tahun.

“Sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196, Pasal 198 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” jelas Penny.

Dua perusahaan farmasi itu juga dijerat Pasal 62 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar.

“Diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar,” ujar Penny.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU