Susi ART Ferdy Sambo Ketahuan Beri Keterangan Beda dengan BAP, Hakim ke JPU: Hadirkan Tiap Sidang!
Hukum | 31 Oktober 2022, 15:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, terbukti memberikan keterangan yang berbeda dengan kesaksiannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terakhir, dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal tersebut terungkap saat Hakim Morgan Simanjuntak bertanya kepada Susi, apakah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengangkat tubuh Putri Candrawathi, istri Sambo, atau tidak.
“Belum, sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat (Kuat Ma'ruf) di ini, dipenging (diingatkan) 'Om jangan angkat-angkat Ibu,'” ucap Susi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Mendengar keterangan itu, Hakim Morgan pun bertanya kepada Susi, keterangannya yang mana yang benar soal peristiwa tersebut.
Baca Juga: Hakim Anggap Cerita Susi soal Peristiwa Magelang Tidak Masuk Akal: Kau Anggap Kami Ini Bodoh
Sebab, kata Hakim Morgan, keterangan Susi dalam BAP menyebut Brigadir J atau Yosua, sudah mengangkat Putri Candrawathi.
“Jadi gini, saya potong dulu, kenapa kamu bilang di BAP penyidik, bahwa Yosua sudah mengangkat Ibu PC, coba, udah lupa lagi itu,” tanya Hakim Morgan.
“Tidak, saya pikirannya belum,” jawab Susi.
“Yang benar yang mana?” cecar Hakim Morgan.
“Belum ini, di BAP itu belum ingat pasti apa yang sebenarnya,” ucap Susi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV