Sebut Brigadir J Suka Dugem, Pengacara: Damson yang Jadi Saksi Sidang Bharada E Hari, Bisa Dipidana
Hukum | 31 Oktober 2022, 09:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas, menyinggung salah satu saksi yang akan dihadrikan dalam sidang Bharada E hari ini. Hal itu ia lakukan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV pada Senin (31/10/2022).
"Para pekerja Ferdy Sambo yang akan memberi keterangan, kalian juga dapat dijerat pidana, kalau membuat kesaksian yang tidak sebenarnya," kata Martin.
"Saya ingat pada saat di awal, ada yang membuat semacam opini publik sesat, katanya almarhum (Brigadir J-red) suka menggunakan parfum ibu Putri, dan pernah mengacungkan pistol ke foto Ferdy Sambo," imbuhnya.
Martin menduga, saat itu ada pihak tertentu yang sengaja memunculkan narasi minor, "karena sekarang nggak pernah lagi dilontarkan."
Di sisi lain, Martin juga menyinggung salah satu saksi untuk sidang Bharada E hari ini, Damianus Laba Kobam alias Damson. Sosok tersebut merupakan pekerja Sambo, sebagai sekuriti di rumah Saguling.
"Yang terakhir justru dilontarkan oleh serang Damianus atau Damson. Saya nonton di Tiktok, dia mengatakan almarhum suka dugem," ujar Martin.
"Lha bagaimana sih logikanya, bagaimana seorang ajudan bisa melakukan dugem, orang harus sudah stand by. Butuh waktu berjam-jam untuk minum-minum, dan efeknya pasti bangun kesiangan, kira-kira masuk akal tidak itu?" ujar Martin.
Baca Juga: Rangkuman Pernyataan Kubu Bharada E Jelang Sidang dengan Saksi Pihak Sambo Hari Ini
Sebelumnya diwartakan oleh KOMPAS.TV, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa Bharada E dengan agenda pemeriksaan 12 saksi dari pihak Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Bharada E Ronny Talapessy dalam Sapa Indonesia Pagi mengatakan, ia membabak saksi menjadi empat klaseter. Masing-masing adalah pekerja di rumah Saguling, rumah Duren Tiga, rumah Bangka, dan Ajudan atau Sopir.
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV