Polri: Kemungkinan akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
Hukum | 31 Oktober 2022, 06:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Namun demikian, kata jenderal polisi bintang dua itu, pihaknya masih menunggu petunjuk dari jaksa untuk menetapkan adanya tersangka baru tersebut.
Baca Juga: Hapus Rekaman CCTV, AKBP Arif Rachman Mengaku Hanya Jalani Perintah Ferdy Sambo selaku Atasan
“Ada potensi (tersangka baru), menunggu petunjuk dari jaksa dulu,” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Minggu (30/10/2022).
Dedi mengungkapkan menjelang satu bulan setelah Tragedi Kanjuruhan, sejauh ini tercatat sebanyak 93 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam peristiwa yang menewaskan 135 orang itu dan ratusan lainnya luka-luka.
Adapun 93 saksi tersebut berasal dari saksi yang ada di tempat kejadian perkara, panitia penyelenggara, pihak PSSI, hingga saksi ahli sebanyak 11 orang.
Menurut Dedi, jumlah saksi yang diperiksa tersebut bakal terus bertambah.
Baca Juga: Alami Trauma, Presiden Klub Sepak Bola Arema FC Mundur dari Jabatan Atas Tragedi Kanjuruhan
“Sebelumnya kan 93 saksi (diperiksa), tambahan lagi Jumat (29/10) diperiksa sebanyak 15 orang,” ujar Dedi.
Dedi merinci, tambahan 15 orang saksi tersebut terdiri atas, 8 orang saksi dari Steward, yakni Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifi, Nawawi, Ahmad Yoni, dan Lula Panca.
Saksi berikutnya, Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Iwan Budiantoro, Pemilik Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Gilang Widya Pramana.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV